Kediri, 9 September 2024

Pengadilan Negeri Kediri melaksanakan Rapat Pembinaan dan Pengawasan Kinerja pada Hari Senin, tanggal 9 September 2024, bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Kediri.
Pembinaan dan pengawasan ini sebagai bentuk penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026, tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kediri, Bapak Khairul, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian pada Pengadilan Negeri Kediri.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kediri menyampaikan kepada tiap-tiap bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang untuk meningkatkan integritas kinerja serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksi dan selalu memperhatikan kode etik.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kediri juga menyampaikan terkait disiplin dalam kehadiran dan selalu tertib mengisi absensi hadir dan pulang baik secara manual maupun secara online melalui Aplikasi SIKEP tepat waktu dan sesuai dengan titik koordinat kantor, serta apabila meninggalkan kantor, harus disertai dengan ijin dari atasan langsung.
Tujuan dari pembinaan dan pengawasan ini adalah untuk menegakkan dan menjaga martabat serta kepercayaan publik terhadap lembaga Pengadilan serta untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.

@humasmahkamahagung@ditjenbadilum@kemenpanrb@rbkunwas

#pnkediriprima#humasmahkamahagung#ditjenbadilum#kemenpanrb#rbkunwas

Views: 2